Pegawai Negeri Sipil / PNS memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali.
Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia :
- Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
- Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
- Golongan Ic = Pangkat Juru
- Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
- Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
- Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
- Golongan IIc = Pangkat Pengatur
- Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
- Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
- Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
- Golongan IIIc = Pangkat Penata
- Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
- Golongan IVa = Pangkat Pembina
- Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
- Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
- Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
- Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 9 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
- Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
- Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
- Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
- Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
- Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
- Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
- Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
- Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Sumber : www.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih karena sudah memberikan kritik maupun saran ...Sukses buat anda.