Kecamatan Tanah Pinem

A. Tugas pokok Kecamatan Tanah Pinem
Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di kecamatan
B. Fungsi Kecamatan Tanah Pinem
B1. Visi
Visi yang ditetapkan Kantor Camat Tanah Pinem adalah:
1. Mencerminkan apa yang ingin dicapai sebuah organisasi
2. Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas
3. Mampu menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis yang terdapat dalam lingkungan kecamatan
4. Memiliki orientasi terhadap masa depan sehingga segenap jajaran harus berperan dalam mendefenisikan dan membentuk masa depan Kantor Camat Tanah Pinem
5. Mampu menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan Kecamatan
6. Mampu menjamin kesinambungan kepemimpinan Kantor Camat Tanah Pinem

Berdasarkan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya dan kriteria tersebut diatas, maka visi yang ditetapkan Kecamatan Tanah Pinem adalah "TERSELENGGARANYA LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL, AMAN DAN DAMAI SERTA MENGEDEPANKAN PARTISIPASI MASYAKAT DALAM PEMBANGUNAN"

Penjelasan dari visi tersebut adalah sebagai berikut: Tugas umum pemerintahan adalah suatu satuan kerja yang mampu untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan pemerintahan kelurahan/desa, pembangunan dalam pembinaan keedudukan kemasyarakatan serta penyelenggaraan koordinasi atas kegiatan pelaksanaan unsur-unsur yang menjadi tugasnya serta mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Aman dan damai, keamanan dan kedamaian perlu dijaga dan dipelihara secara terus menerus sebagai salah satu modal dalam pelaksanaan pembanguna kearah yang lebih baik. Rasa tentram yang dilandasi prilaku yang damai terhadap ketentuan hukum dan aturan lainnya yang akan ada di dalam kehidupan bermasrakat maupun hak sekaligus kewajiban setiap orang untuk menikmati dan melaksanakannya dalam kehidupannya sehari-hari


B2. Misi Kecamatan Tanah Pinem
Misi adalah suatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta visi yang akan dicapai untuk yang masa akan datang maka ditetapkan lima (5) misi Kantor Camat Tanah Pinem yaitu:
1. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dan sumber daya aparatur
2. Meningkatkan administrasi pemerintahan dan pelayanan umum yang aman dan damai
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan kedamaian
4. Meningkatkan pembinaan peran serta masyarakat di bidang sosial budaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih karena sudah memberikan kritik maupun saran ...Sukses buat anda.